Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Reshuffle Kabinet dan Keputusan Mahkamah Konstitusi

18 Januari 2011   07:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:27 287 1
Saat ini sedang berkembang wacana dan anjuran dari berbagai pihak agar Presiden  melakukan Reshuffle dengan mengganti Menteri – Menteri yang ber rapor merah. Disisi lain ada ancaman dari Partai-partai Politik yang tergabung dalam Koalisi Demokrat seperti, PAN, dan PKB untuk melakukan Hak Menyatakan Pendapat yang nampaknya akan dijadikan sebagai awal dari usaha Memakzulkan Wapres, bahkan ada kemungkinan Presiden juga akan turut dimakzulkan. Walaupun tidak diakui oleh parpol-parpol tersebut, tetapi hal ini dapat dirasakan secara jelas. Wacana pemakzulan ini timbul  akibat lahirnya keputusan baru Mahkamah Konstitusi yang memperlonggar syarat Hak Menyatakan Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat dari 3/4 menjadi 2/3 jumlah Anggota DPR – RI dan kesimpulan bisa diambil Sidang Paripurna DPR – RI 2/3 sampai 50+1% ( 51%) dari jumlah Anggota yang hadir. Tidak dapat dipungkiri bahwa ketetapan ini telah memicu gairah sebagian besar Partai Politik di DPR -   RI untuk menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat tersebut. Hal ini Nampak dan terbukti dengan telah dikumpulkannya Tanda Tangan Persetujuan sebanyak 126 Anggota Dewan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun