Boleh saja alasan pencabutan itu lantaran, ...akhirnya Prita bisa membayar gugatan perdata Rp.204juta dari Omni. Atau karena uang yang akan dibayarkan ke Omni itu recean :) sehingga pihgak Omni gak mau "dilecehkan" dengan uang recehan itu....
Atau memang pencabutan gugatan itu, karena pihak Omni telah "sadar" dan tidak ingin lagi menyakiti rakyat kecil. Soalnya, bila pihak Omni tetap keras, maka bukan tidak mungkin RS itu akan banyak kehilangan pasiennya... dan bisa saja akan tutup karena gak ada yang mau jadi pasien di RS yang "ngaku-ngaku" berstandar internasional itu.
Bayangkan,... bila ada rumah sakit yang "gegabah" kepada rakyat kecil,...dan akhirnya datang pula dukungan dari masyarakat membantu pihak yang tertindas itu,..dan bersama-sama mengumpulkan dana/atau recean untuk membeli rumah sakit itu :) Bisa saja kan....