AKHIRNYA, kisruh yang menyelimuti Indonesia selang beberapa minggu terakhir mulai menemukan titik terang. Sebagimana disampaikan berbagai media massa,
Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Dengan kata lain, BG tak bisa menyandang status 'tersangka" yang secara 'paksa' disematkan oleh KPK.
KEMBALI KE ARTIKEL