Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Setelah Lantik BG, Jokowi (Harus) Bubarkan KPK

16 Februari 2015   18:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:06 647 8
AKHIRNYA, kisruh yang menyelimuti Indonesia selang beberapa minggu terakhir mulai menemukan titik terang. Sebagimana disampaikan berbagai media massa, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Dengan kata lain, BG tak bisa menyandang status 'tersangka" yang secara 'paksa' disematkan oleh KPK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun