Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

NJOP = Harga Pasar

20 Maret 2014   17:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:42 1525 0

Kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak 2014 di Jakarta sebesar 120 hingga 240 persen menuai ketidakpuasan masyarakat termasuk para pengembang. Mereka beralasan kenaikan tersebut menjadi beban masyarakat. Pengembang menganggap kenaikan NJOP berpengaruh terhadap kenaikan harga properti sementara masyarakat yang tidak mampu akan ketiban beban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang tinggi. Apa sebenarnya NJOP itu. Sesuai Undang-undang no. 12 tahun 1985 sebegaimana telah diubah dengan Undang-undang no. 12 tahun 1994 tentang PBB pasal 1 angka 3, Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti. Dengan kata lain, NJOP dapat diartikan sebagai harga pasar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun