Terobosan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan menghapus Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) suatu hal yang membingungkan. Menurut menteri, penghapusan PBB berlaku untuk rumah tinggal, rumah ibadah dan rumah sakit tetapi untuk properti luas tanah diatas 200 m2 dan untuk komersial tetap dikenakan. Sementara NJOP tidak ada guna, karena tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Yang agak logis, memang menghapus BPHTB. Apa sebenarnya yang mendasari hal ini, apakah benar demi rakyat, atau menteri meminjam rakyat untuk popularitas ?