Sejak diundangkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sejak itu pula mulai muncul perusahaan perkeretaapian swasta di Indonesia. Transportasi berbasis rel di negeri ini bermula dibangun swasta antara Semarang-Tanggung sejauh 26 km, kemudian berkembang di Pulau Jawa, dibangun di  Sumatera, Madura dan bahkan pernah pula di Sulawesi sebelum dipindahkan ke Burma oleh penjajah Jepang waktu itu.
KEMBALI KE ARTIKEL