Pasar bebas ASEAN yang lebih dikenal  dengan MEA (masyarakat ekonomi ASEAN) telah diberlakukan sejak akhir Desember 2015 silam. Ada lima  kesepakatan dalam pasar bebas di negeri serumpun ini;  Arus bebas barang,  Arus bebas jasa, Arus bebas  tenaga kerja termpil , Arus bebas modal dan Arus bebas investasi.
KEMBALI KE ARTIKEL