Lintasan kereta api (KA) berpalang pintu dan dijaga petugas merenggut korban jiwa. Tabrakan antara KA KRL Commuter Line 1131 Serpong-Tanahabang dengan mobil tangki pengangkut BBM, menimbulkan kebakaran menewaskan masinis, asisten, teknisi kereta dan 4 penumpang. Tabrakan antara KA dengan kendaraan jalan raya bukan barang baru, namun sudah sering terjadi, namun pencegahanya belum optimal.
Sebalumnya di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu Jawa Barat, Selasa (1/10), merenggut 13 korban jiwa, lebih banyak dari peristiwa Bintaro. Peristiwa ini terjadi saat mobil bak terbuka yang membawa rombongan pengantar haji kurang memperhatikan rambu-ramu lalu lintas. Akibatnya, pikap bernomor T 8658 TI tersebut tertabrak KA Argo Dwipangga dari Jakarta tujuan Solo, Jawa Tengah. Mobil ringsek dan rata dengan ban setelah terseret hingga 500 meter dari perlintasan tersebut.
Kepala satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Indramayu Ajun Komisaris Adriyanto menyayangkan kecelakaan ini. “Kenapa perlintasan kereta api ini tidak dilengkapi dengan palang pintu?” ungkap Adriyanto. Setelah kejadian yang mengenaskan ini, ia akan berkordinasi dengan PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) soal perlintasan kereta api tanpa palang pintu itu.
Dalam pengamatan Kompas lintasan kereta api tersebut dilengkapi dengan lampu dan sirine. Setiap kali ada kereta melintas, sirine akan berbunyi. Sekitar 3 meter sebelum perlintasan, papan peringatan juga dipasang untuk menghimbau pengendara agar berhati-hati saat melintas. Namun, perlintasan tersebut memang tak dilengkapi palang pintu, apalagi penjaga.
Kepala Humas Daerah Operasi III Cirebon Eko Budiyanto menuturkan bahwa perlintasan di Desa Jengkok merupakan perlintasan resmi. Namun, pengadaan palang pintu bukan merupakan kewenangan PT. KAI. “Itu kewenangan Kementerian Perhubungan,” katanya.
Selain itu, menurut Eko, jumlah petugas Daerah Operasi III juga terbatas sehingga tak ada yang menjaga pintu KA. “Ada lebih dari 200 perlintasan di wilayah kami yang tidak bisa dijaga. Satu perlintasan idealnya dijaga empat personel. Itu berarti kami butuh 800 personel untuk menjaga perlintasan. Namun, total personel kami 1.600 orang sehingga kekurangan untuk menjaga perlintasan,” tuturnya. (Kompas Rabu 2/10).
Anggota Komisi V DPR Yoseph Umarhadi mengatakan kecelakaan tersebut merupakan tragedi memilukan dan telah menambah daftar panjang kasus kecelakaan nasional. Yoseph mengaku dirinya sehari paska kejadian, langsung menghubungi Dirut PT. KAI Ignasius Jonan. Ia meminta agar perlintasan itu segera dipasangi palang pintu. Minimnya sarana pada alat transportasi khususnya KA perlu mendapatkan perhatian serius.
”Kami berharap tragedi Jengkok jangan sampai terulang kembali. Kami juga meminta kepada Kementerian Perhubungan agar menambahkan anggaran untuk alokasi anggaran untuk PT. KAI. Dari penambahan anggaran tersebut, salah satunya untuk menambah palang pintu pada perlintasan KA yang kini belum terpasang,” ujarnya. (Radar Cirebon 7/10).
Ramainya perbincangan di media tidak akan menyelesaikan masalah. Kecelakaan lalu lintas di perlintasan akan tetap terjadi apabila tidak ada langkah konkrit. Action plan di lapangan sungguh lebih mulia daripada bicara di media tanpa aksi. Pengalaman berkali-kali setiap peristiwa kecelakaan di perlintasan hanya ramai di media. Seiring berjalannya waktu dan pemberitaan memudar, habislah masalah.
Dibutuhkan Penggerak
Pembangunan jalur ganda lintas Utara Jawa diperkirakan selesai pada April 2014 ini. Kemudian lintas Selatan Jawa akan menyusul dua tahun lagi. Selesainya pembangunan jalur ganda lintas Utara dan lintas Selatan Jawa akan diimbangi dengan penambahan frekuensi perjalanan KA. Karena salah satu tujuan pembangunan jalur ganda, untuk meningkatkan kapasitas lintas, frekuensi KA, agar angkutan dapat bertambah.
Bertambahnya kapasitas lintas, akan diikuti penambahan perjalanan KA, khususnya KA Barang oleh PT. KAI. Angkutan barang di Jawa yang selama ini menggunakan truk sebagian akan beralih ke KA seiring kemampuan PT. KAI menyediakan 100 lokomotif dan 2.500 gerbong datar khusus untuk angkutan barang.
Saat ini jumlah KA barang pada lintas utara telah meningkat dari 8 KA pada 2008 menjadi 22 KA pada 2013. Angkutan barang Jakarta-Surabaya ini didominasi KA angkutan kontainer, KA Over Nigth Service (ONS) dan KA Parcel. Selain angkutan barang tujuan Surabaya PT. KAI juga mengembangkan angkutan semen Tiga Roda dari Arjawinangun ke Purwokerto. Angkutan Semen Holcim Cilacap - Cirebon, Lempuyangan, Solo serta daerah lain di Jawa.
Makin tingginya frekuensi KA dan bertambahnya kendaraan umum di jalan raya akan menambah ruwet lalu lintas di perlintasan. Perjalanan KA akan makin sering melawati perlintasan dan akan meningkatkan tingkat kerawanan dan potensi kecelakaan lebih besar. Bertambahnya kendaraan bermotor akan memperpanjang antrian ketika ada KA lewat dan menambah suntuk pengguna jalan raya.
KA sebagai kendaraan darat terpanjang dan tercepat memiliki masa yang berat sehingga sulit diberhentikan mendadak. Secara teknis masinis tidak mampu membelokkan arah KA seperti pengemudi mobil bila di depanya ada benda yang menghalanginya. Pada kecepatan 100 km perjam KA baru dapat diberhentikan pada jarak 400 meter setelah masinis melakukan pengereman. Masinis tidak dapat berbuat banyak ketika tiba-tiba di depan KA yang dikemudikan ada mobil atau motor nyelonong.
Karena kondisi teknis itu maka dalam Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian diatur, “Dalam hal terjadi perpotongan antara jalur KA dengan jalan raya, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Kewajiban dalam Undang-undang itu tidak pandang bulu, siapa pun harus mematuhi, kalau tidak pasti ketabrak kereta. Presiden, Menteri, rakyat biasa maupun pegawai kereta api sekali pun akan tetap menjadi korban bila melanggar.”
Jumlah perlintasan KA di Jawa dari 10.600, hanya sekitar 3.500 yang dilengkapi palang pintu dan dijaga petugas. Ada lebih dari 7.000 perlintasan tidak dijaga. Perlintasan tidak dijaga menjadi titik bahaya kecelakaan lalu lintas. Pengemudi hanya diingatkan dengan rambu lalu lintas, tidak dicegah bunyi sirine, palang pintu sebagai penghalang kendaraan. Inilah yang sering dipersoalkan Polisi kenapa perlintasan tidak dipasangi palang pintu sehingga terjadi kecelakaan.
Setidaknya ada 3 cara untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di perlintasan. Perlintasan harus dibuat tidak sebidang dengan membuat jalan layang atau terowongan. Bila terpaksa masih sebidang harus dilengkapi palang pintu dan dijaga petugas. Biaya pembuatan palang pintu paling murah, namun biaya untuk gaji penjaga 4 orang sehari cukup besar.
Untuk biaya pembangunan jalan layang dan terowongan lebih besar, namun tidak perlu dijaga petugas sehingga secara perhitungan dalam jangka panjang lebih murah. Tidak semua perlintasan dapat dibuat jalan layang atau terowongan. Tergantung posisi perlintasan. Beberapa titik perlintasan tertentu lebih cocok dipasangi palang pintu dan dijaga petugas.
Peran pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, DPR dan perangkatnya dalam mencegah terulangnya tragedi di perlintasan KA harus komprehensif. Kementerian Perhubungan sebagai kementerian teknis harus mengambil inisiatif dan menjadi penggerak upaya pencegahan bersama unsur-unsur terkait di pusat maupun di daerah. Sehingga langkah-langkah nyata untuk mencegah kecelakaan di perintasan KA dapat diwujudkan.
Kementerian Perhubungan harus tampil sebagai pelopor untuk menginventarisir, merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan secara bertahap pembangunan terowongan dan flyover. Lakukan kerjasama dengan Pemda Propinsi, Kabupaten, Kota untuk saring pendanaan agar program ini menjadi prioritas utama dalam lima tahun ke depan. Upaya itu dapat mencegah tragedi kecelakaan lalu lintas di perlintasan KA.
Pernyataan anggota Komisi V DPR Yoseph Umarhadi jangan hanya di media, namun wujudkan dengan semangat perbaikan pelayanan. Komisi V DPR harus memanggil Kementerian Pekerjaan Umum, Dirjen Perkeretaapian, PT. KAI dan yang terkait untuk mencari solusi dalam mencegah kecelakaan di perlintasan KA. Komisi V DPR juga harus mendorong Kementerian Perhubungan untuk menganggarakan secara khusus untuk percepatan pembangunan terowongan atau underpass.
Kecelakaan di perlintasan dapat dicegah asalkan ditangani serius. Mungkin ini juga dapat menjadi masukan untuk Ditjen Perkeretaapian bahwa perlu bagian khusus untuk menangani perlintasan KA. Hal ini perlu dikaji secara mendalam agar kecelakaan di perlintasan KA dapat dicegah dengan adanya bagian yang fokus menangani perlintasan KA.
Peristiwa tragis di perlintasan Bintaro hampir 40 hari. Peringatan 40 hari bagi para korban meninggal akan segera berkumandang dari rumah duka. Jadikan momen ini untuk spirit penjegahan maut di perlintasan. Lakukan berbagai upaya untuk keselamtan bersama. Jangan biarkan nyawa terenggut sia-sia di perlintasan KA. Semoga. ###
Penulis:
Akhmad Sujadi. Pengurus Pusat Masyarakat Pecinta Kereta Api Indonesia (MASKA)
alamat email; akhmad.sujadi@yahoo.co.id HP 0878 2195 7863.