Hari ke 5 pasca diberlakukannya peraturan kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nomor 14 tahun 2017 tentang registrasi kartu perdana yang me-wajibkan pelanggan telekomunikasi mendaftarkan atau registrasi kembali nomor prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) berdampak cukup signifikan.
KEMBALI KE ARTIKEL