Indonesia baru saja menyaksikan sebuah babak baru dalam sejarah pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus
presidential threshold, sebuah aturan yang selama ini membatasi partai politik untuk mengajukan calon presiden. Keputusan ini, alih-alih disambut gegap gempita sebagai kemenangan demokrasi, justru memunculkan pertanyaan krusial: apakah ini benar-benar membebaskan demokrasi, atau justru memangkasnya dengan cara yang lebih halus?
KEMBALI KE ARTIKEL