Perubahan besar dalam kebijakan perpajakan Indonesia telah dirancang untuk mulai diterapkan pada tahun 2025. Salah satu langkah yang paling menonjol adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
KEMBALI KE ARTIKEL