Cara Mengurus HKI dengan Mudah dan Cepat
Untuk mengurus HKI, Anda hanya perlu mengikuti delapan langkah sederhana berikut:
1. Kunjungi situs e-hakcipta.dgip.go.id.
2. Daftar untuk mendapatkan username dan password.
3. Login menggunakan akun yang telah Anda buat.
4. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
5. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode yang diberikan.
6. Tunggu proses pengecekan hingga selesai.
7. Pendaftaran Anda bisa disetujui atau ditolak.
8. Jika disetujui, unduh dan cetak sertifikat Anda.