Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis badan usaha seperti koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas (PT). Menurut UU No. 40 Tahun 2007, PT adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan kegiatan usaha.
Struktur dan Kepemilikan Modal PT
Modal PT dibagi menjadi saham yang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Pemilik PT akan memiliki saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki, dan saham ini bisa diperjualbelikan, memungkinkan perubahan kepemilikan tanpa mempengaruhi jalannya perusahaan atau membubarkannya. Inilah salah satu alasan mengapa banyak pengusaha memilih membentuk PT.
Kelebihan PT (Perseroan Terbatas)
Selain memahami biaya pembuatan PT, Anda juga perlu mengetahui beberapa kelebihan dari bentuk usaha ini: