Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perpu "Sakti" Nomor 1 Tahun 2020

21 April 2020   23:06 Diperbarui: 21 April 2020   23:12 417 1
Pada tanggal 31 Maret 2020 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TELAH MENERBITKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-l9) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN.

Sepanjang sejarah hukum di Indonesia, belum ada peraturan perundang-undangan yang "sakti" sebagaimana halnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020. Letak kesaktian dari Perpu tsb adalah aparat pemerintah sebagai pelaksana dari Perpu dimaksud adalah kebal hukum, sebagaimana diatur dalam  Bab V Ketentuan Penutup,  Pasal 27 berbunyi:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun