Sepanjang sejarah hukum di Indonesia, belum ada peraturan perundang-undangan yang "sakti" sebagaimana halnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020. Letak kesaktian dari Perpu tsb adalah aparat pemerintah sebagai pelaksana dari Perpu dimaksud adalah kebal hukum, sebagaimana diatur dalam Bab V Ketentuan Penutup, Pasal 27 berbunyi:
KEMBALI KE ARTIKEL