"PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut" kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada media (Senin,26/10/2015)
KEMBALI KE ARTIKEL