“Surat kontrak kerja yang saya pegang bersama teman-teman yang lain hanya menyebutkan pihak perusahaan, bukan atas nama orang yang mewakili perusahaan sebagaimana surat kontrak yang semestinya,dan anehnya di halaman akhir surat tersebut hanya di bubuhi stamp perusahaan tanpa adanya tandatangan, jelas hal ini bertentangan dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 54 khususnya huruf I”. Ujar Daniel ketika di hubungi melalui sambungan telepon, dan pada waktu bersamaan pihak kepolisian juga sibuk menghubunginya.
KEMBALI KE ARTIKEL