Seluruh Warga Binaan Pidana Terorisme ("WBP") sebagai Warga Negara Indonesia ("WNI") selaku subyek hukum memiliki hak secara hokum untuk melakukan pembelaan melalui Mahkamah Agung RI dengan mengajukan Peninjauan Kembali ("PK") atas putusan yang dirasa masih menimbulkan ketidak adilan bagi Warga Binaan Pidana Terorisme yang ada diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.