Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

ULMWP Apakah Dimungkinkan Menjadi Anggota Tetap MSG?

27 Juli 2018   23:47 Diperbarui: 4 September 2018   13:17 837 0
Dr H Suhardi Somomoeljono SH MH
Akademisi Ahli Hukum Pidana Universitas Matla'ul Anwar Banten, Praktisi Hukum di Jakarta, Tim Ahli BNPT, Pakar Desk Otsus Papua Kemenkopolhukam 2018.

Prolog
Melanesian Spearhead Group ("MSG") adalah Forum atau himpunan dari Negara-Negara di Pasific Selatan yang beranggotakan antara lain : Negara Fiji, Negara Papua Nugini, Negara Solomon Islands, Negara Vanuatu. Indonesia sebagai anggota tetap (Permanent member) dari perkumpulan Negara-Negara di Asia Tenggara ("ASEAN"). Di Melanesian Spearhead Group ("MSG") Indonesia sampai saat ini belum masuk menjadi anggota tetap dari MSG keanggotaan Indonesia masih bersifat peninjau (observer).

Status United Liberation Movement of West Papua ("ULMWP")

Apakah komunitas Melanesia dari 5 (lima) Propinsi di Indonesia dimungkinkan diterima oleh Forum Leader MSG untuk ditetapkan dalam keputusan menjadi anggota tetap dari MSG. Dengan asumsi bahwa yang bertindak sebagai anggota (member) di MSG adalah negara bukan orang dan / atau kelompok yang ditetapkan sebagai persyaratan  untuk menjadi anggota, maka United Libaration Movement of West Papua ("ULMWP") secara hukum belum memenuhi syarat untuk menjadi anggota tetap (Permanent member) dari MSG.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun