Hukum Positif yang berlaku bagi seluruh advokat di Indonesia adalah UU Advokat No.18.Tahun 2003.Bunyi paragraf ke v dari Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia berbunyi sebagai berikut : Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia ("KEAI") adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesinya yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban  kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada Klien, Pengadilan, Negara  atau Masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL