Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Organisasi Advokat Segera Kembali dalam Wadah KKAI

10 Juli 2017   18:57 Diperbarui: 4 September 2018   13:13 599 0
Seluruh Organisasi Profesi Advokat yang sudah memiliki anggota Para advokat diminta idealnya segera kembali bergabung dalam markas besar ("MABES") atau rumah induk advokat Indonesia yaitu Komite Kerja Advokat Indonesia atau ("KKAI").

Dalam kedudukan saya selaku Provisional Chairman KKAI perlu menegaskan bahwa keberadaan KKAI sebagai organisasi advokat setelah lahirnya UU Nomor 18/2003 tentang Advokat telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI di era Prof Bagir Manan dalam bentuk surat edaran MA tahun 2003.

SEMA tersebut dengan tegas menetapkan organisasi advokat di Indonesia setelah lahirnya Undang-Undang Advokat tahun 2003 adalah KKAI. MA.RI dengan cerdas dan penuh pertimbangan yang matang baik dari sisi yuris, sosiologis dan filosofis telah mengakui (recoqnation) KKAI sebagai organisasi induk sebagai wadah seluruh organisasi advokat organik.Dengan demikian tidak perlu diragukan lagi mengenai landasan yuridis atau legal standing KKAI.Bahkan dalam perspektif juridis KKAI dapat dikategorikan sebagai badan dan / lembaga negara seperti halnya Kejaksaan Agung RI, Mabes Kepolisian RI,

Mahkamah Agung RI. Jika para advokat sudah memiliki MABES KKAI maka perlindungan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab profesi akan lebih terjamin dengan mengacu pada kode etik advokat yang telah di tetapkan oleh KKAI sejak tahun 2000. Advokat dalam menjalankan profesinya jika tidak ada perlindungan yang memadahi sangat riskan kemungkinan akan terjadi hal-hal yang merugikan pada saat menjalankan profesinya.Dengan kembali ke KKAI anggotanya akan lebih terjamin yang mungkin diperlakukan semena-mena oleh siapapun dalam menjalankan tugas pengabdiannya selaku advokat.Sebenarnya saya sudah benar-benar lelah membangun cita-cita kemandirian organisasi advokat setelah Otto Hasibuan DKK baik secara langsung/tidak langsung disadari/tidak disadari telah menghancurkan induk organiasi advokat Indonesia yaitu KKAI dan menggantinya dengan Peradi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun