Surat edaran MARI No.73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang penyumpahan advokat sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (UU Advokat N0.18.Tahun 2013). Pasal 32 UU Advokat secara limitatif telah menunjuk 8 (delapan) Organisasi Profesi Advokat. Jika Surat Edaran Mahkamah Agung RI tersebut masih memperbolehkan Peradi dan KAI melakukan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi atas anggotanya, maka sesungguhnya Mahkamah Agung RI telah melakukan terobosan hukum (kebijakan) yang bersifat luar biasa (progresif).Â
KEMBALI KE ARTIKEL