ANJIR SERAPAT -- Tujuan Pemekaran Desa adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan daya saing desa. Sehingga pemekaran desa tentu sangat bermanfaat.
Bergulinya wacana pemekaran desa di Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten  Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 2013 yang bermula di Desa Anjir Mambulau Timur. Pembentukan Panitia pun dilakukan melalui musyawarah pada hari Jumat 15 Nopember 2013 di Ruangan SDN 2 Anjir Mambulau Timur yang dihadiri oleh 5 orang ketua RT yaitu Ketua RT. 07, Ketua RT 08, Ketua RT 09, Ketua RT 10, Ketua RT 14, 2 orang kepala handel yaitu Kepala Handel Swarga dan Kepala Handel Lencong, tokoh masyakat, tokoh agama, tokoh wanita dan tokoh pemuda di 5 RT tersebut.
Dalam rapat bersepakat membentuk desa pemekaran yang bernama Desa Anjir Mambulau Makmur yang terdiri dari lima RT dan perbatasan yaitu membelah di Kali Anjir Serapat. Panitia juga di tunjuk sebagai ketua Basran, sekretaris Syahrudin dan bendahara Rahim serta tentu juga ada Pembina dan konsultan ahli dalam kepanitiaan tersebut.
Baru pada tahun 2016 rencana pemekaran desa tersebut mendapat tanggapan sangat baik oleh Camat Kapuas Timur yang waktu itu dijabat oeh Syahripin,S.Sos. Desa yang lain pun juga turut ikut untuk pemekaran melalui penggeraknya masing masing. Seperti Desa Anjir Serapat Barat, Desa Anjir Serapat Tengah dan Desa Anjir Serapat Timur. Sehingga 4 desa di Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur siap untuk pemekaran. Melalui diskusi dan pembicaraan maka tahun 2017 dilakukanlah Musyawarah Desa (Musdes) di 4 desa tersebut untuk pembentukan panitia pemekaran, penamaan desa, batas wilayah desa. Panitia bekerja membuat usulan dan membuat data data desa dan potensi desa. Dari 4 Desa Induk terbentuk 5 desa pemekaran yaitu Desa Anjir Mambulau Makmur dari Desa Anjir Mambulau Timur, Desa Anjir Serapat Barat Seberang dari Desa Anjir Serapat Barat, Desa Anjir Serapat Maju dan Desa Mandiri dari Desa Anjir Serapat Tengah dan Desa Anjir Serapat Timur Baru dari Desa Anjir Serapat Timur. Data usulan tersebut kemudian di serahkan ke Camat  Kapuas Timur dan pihak kecamatan menerukan ke Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas PMD Kabupaten Kapuas.
Pada tahun 2018 tepatnya pada tanggal 22 Januari 2018, Â 5 Desa Pemekaran ikut dikukuhkan oleh Bupati Kapuas bersama dengan Desa Pemekaran lainnya yang semuanya waktu itu 18 desa persiapan. Adapun 18 desa persiapan yang dikukuhkan terdiri dari. Kecamatan Kapuas Timur yaitu Desa Persiapan Anjir Mambulau Makmur, Anjir Serapat Barat Seberang, Mandiri, Anjir Serapat Maju dan Anjir Serapat Timur Baru. Kecamatan Bataguh yaitu Desa Persiapan Betawi Permai, Kota Keramat, Purwodadi Mekar dan Jangkit Baru. Kecamatan Kapuas Kuala yaitu Desa Persiapan Lupak, Kecamatan Kapuas Barat yaitu Tumbang Umap dan Sei Bangah. Kemudian, Kecamatan Mantangai yaitu Kalanis Jaya dan Pulau Kaladan Hulu. Kecamatan Dadahup yaitu Sri Mulya dan Sumber Makmur. Kapuas Murung yaitu Desa Persiapan Sinar Jaya dan Kapuas Tengah yaitu Desa Persiapan Karetau Jaya.
Pengukuhan Desa Persiapan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kapuas oleh Bupati Kapuas disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kapuas, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri, para Camat, Kepala SOPD, Panitia Pemekaran dan para undangan.
Bupati Kapuas dalam sambutannya waktu itu menyampaikan ucapan selamat kepada semua panitia yang sudah resmi menjadi Desa Persiapan Pemekaran. Bupati juga meminta kepada seluruh panitia pemekaran untuk tetap bekerja dengan baik dan kepada Camat selalu memberikan membimbing supaya desa-desa yang sudah dikukuhkan itu menjadi desa definitif. Bupati Kapuas juga meminta kepada Kepala Dinas PMD Kapuas untuk segera bergerak cepat kalau bisa 3 bulan ke depan untuk memproses agar desa-desa pemekaran ini menjadi desa definitif. Harap Bupati waktu itu.
Setelah di kukuhkan Desa Persiapan tersebut Panitia Pemekaran Desa tetap menunggu arahan  Dinas PMD Kapuas dan Kecamatan sampai akhirnya pada tanggal 25 Nopember 2020 Panitia Pemekaran Desa semuanya dipanggil ke Kantor Dinas PMD Kapuas bahwa adanya kekurangan administrasi yang harus dilengkapi Kembali oleh Panitia Pemekaran Desa dan untuk di Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur semuanya dilengkapi dan diserahkan kembali  admisnistrasi yang di perlukan.
Setelah menunggu begitu lama namun tidak kunjung kejelasan berkenaan pemekaran desa tersebut maka Forum Panitia Pemekaran Desa Kabupaten Kapuas melakukan usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas. Pada tanggal 9 Januari 2023 dilaksanakanlah RDP oleh Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas yang di hadiri oleh Asissten I Setda Kapuas, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas dan Forum Panitia Pemekaran Desa Kabupaten Kapuas.
Dalam forum yang terhormat diketahui bahwan ada 30 Desa Pemekaran yang mengusulkan sejak tahun 2017, 2018 dan 2019. Juga di sampaikan berkenaan kendala dari pemekaran desa tersebut yang pada akhirnya di sepakati bahwa harus dilakasanakan Musyawarah Desa (Musdes) kembali di desa masing masing berkenaan refisi isi berita acara Musdes sebab di berita acara dulu belum tercantum kesediaan desa induk memberikan anggran paling banyak 30 persen untuk desa persiapan. Disamping itu berkenaan tatabatas desa persiapan dengan desa induk dan lainnya. Disepakati pula bahwa sampai bulan Juni 2023 semua berkas sudah diberikan ke Dinas PMD Kapuas oleh semua Panitia Pemekaran Desa. Sehingga di akhir pengumpulan berkas dari 30 Desa Pemekaran tersebut hanya 13 Desa Pemekaran yang melengkapi berkas. Itu karena permasalahan persyaratan dan kendala lainnya di desa masing-masing.
Jika tidak ada aral 13 Desa Pemekaran inilah yang akan di ajukan ke pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dengan kelengkapan administrasinya dan rancangan Peraturan Bupati Kapuas untuk masing masing Desa Persiapan yang telah lengkap persyaratan untuk mendapatkan persetujuan. Sehingga pada akhirnya Peraturan Bupati tentang Desa Persiapan dapat di jalankan.
Forum Panitia Pemekaran Desa Kabupaten Kapuas pun sudah memiliki target bahwa tahun 2023 ini adalah untuk pemenuhan peryaratan administrasi Desa Persiapan. Kemudian tahun 2024 terbitnya Perbub tentang desa persiapan dan diangkatnya  Pejabat (Pj) Kepala Desa Persiapan oleh Bupati Kapuas. Selama 3 tahun dari tahun 2025 sampai tahun 2027 Desa Persiapan bertugas dengan setiap 6 bulan melaporkan perkembangan desa persiapan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Camat yaitu desa persiapan berjalan menuju desa definitif. Maka di hajatkan tahun 2028 akan menjadi desa definitif karena di setujui oleh Pemerintah Pusat dan tebentuknya Perda Tentang Desa Definitif dan dilaksanakan Pilkades secara serentak. Â
Tentu semua pihak di Kabupaten Kapuas di harapkan untuk mendukung pemekaran desa tersebut terkhusus warga Anjir Serapat. Sebab seyogianya menurut peraturan pemerintah bahwa setiap kecamatan harus memiliki minimal 10 Desa sedangkan Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur hanya memiliki 7 Desa yang wilayah desanya begitu luas dan masih banyak yang belum tersentuh Pembangunan.
Oleh :
SUHARDI AL ANJIRI
Penulis adalah Warga Anjir Serapat, Praktisi Pendidikan, Pengamat Sosial, Politik dan Pembangunan Daerah