Judul diatas tidak merujuk kepada Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 versi sebelum di amandemen untuk pertama kalinya pada tanggal 19 Oktober 1999, yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Kita semua mengetahui bahwa Presiden SBY memang orang Indonesia asli (indigenous) kelahiran Jawa Timur. Sedangkan bunyi pasal 6 ayat 1 UUD 1945 yang berlaku sekarang, versi sesudah Amandemen ke 4, sudah tidak lagi menyinggung masalah asli atau tidak-aslinya kewarga-negaraan Presiden RI.