Bpk Irjen Unggung Cahyono.
Pada tanggal 17 November 2014 sore, saya berada di persimpangan Jalan Sawah Besar dengan Jalan Gajah Mada, Jakarta barat. Setelah lampu berwarna hijau, saya yang berada di jalur tengah ruas Jalan Sawah Besar, berbelok ke kanan, ke Jalan Gajah mada, lalu dihentikan oleh anggota polantas yang menyatakan saya dari jalur tengah tidak boleh berbelok ke kanan, saya jawab, "Tidak ada marka jalan maupun rambu yang melarang saya berbelok ke kanan.", anggota polantas menjawab, "Saya yang menentukan, kalau keberatan silahkan ke pengadilan."
Pertanyaan saya kepada Bapak Unggung, kalau Bapak berada dalam posisi saya apa yang akan Bapak lakukan? Pasti Bapak tahu, kalau dipengadilan tilang tidak bisa untuk mencari keadilan, silahkan bapak blusukan ke pengadilan jakarta barat tanggal 28. Kalau bapak ingin tahu kepastian bagaimana nasib pencari keadilan dari korban kesewenangan polantas seperti saya, saya akan senang bertemu Bapak tanggal 28 tersebut. Saya sangat menaruh harapan reformasi Polda Metro Jaya ditangan bapak. Terima kasih.