Pelaksanaan upacara bendera pada senin pagi menjadi sebuah tradisi dan adat di setiap madrasah yang ada di Kabupaten Nagan Raya maupun daerah  lainnya. Kegiatan tersebut juga diperkuat oleh  kebijakan dan peraturan Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015  tentang pedoman Upacara Bendera di sekolah dan kewajiban pelaksanaan Upacara Bendera.
KEMBALI KE ARTIKEL