Menindak lanjuti perihal surat dari SE Sekjen Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2022. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh melayangkan intruksi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten untuk melaksakan Gerak Jalan Sehat Kerukunan.
KEMBALI KE ARTIKEL