mencoba menelisik dan membaca sejauh pemahamn penulis tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Pemerintah Pusat No 2 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada tanggal 30Desember 2022 sumber LN.2022/No.238, TLN No. 6841, jdih.setneg.go.id:737 hlm. Dengan keluarnya Perpu tersebut secara jelas pemerintah telah mencabut UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL