Program kegiatan PKB yang dilaksanakan saat ini adalah berdasarkan keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022, kelanjutan dari nomor surat 606 tahun 2021 tentang teknis batuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah. Subkomponen penguatan dan perluasa akses untuk kegiatan kelompok kerja guru , kepala madrasah dan pengawas madrasah, PMU REP/MEQR diberikan bantuan dalam betuk block grant melalui KKG untuk guru MI.
KEMBALI KE ARTIKEL