Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah/satker, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Referensi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
KEMBALI KE ARTIKEL