Sejak diberlakukannya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, berbagai sektor ekonomi, termasuk industri perhotelan, menghadapi tantangan baru. Kenaikan tarif PPN ini membawa dampak yang signifikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap operasional, strategi harga, dan daya saing industri perhotelan. Salah satu dampak utama yang harus diperhatikan adalah
cascading effect atau efek berantai yang diakibatkan oleh kebijakan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL