Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pernikahan dan Keluarga

24 November 2014   06:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:01 14 0
pernikahan? keiluarga? kedua hal tersebut sudah tidak lah asing lagi terdengar di telinga kita.

seperti yang kita tahu bahwa pernikahan itu ialah suatu upacara pengikatan janji antara pria dan wanita dengan maksud mengikat ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial. berdasarkan pasal 6 UU No.1/1975 tentang perkawinan, tentang syarat melangsungkan perkawinan adalah hal yang harus di penuhi jika akan melangsungkan pernikahan. syarat-syarat tersebut yaitu:


  1. ada persetujuan dari kedua belah pihak.
  2. untuk yang berumur kurang dari 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.
  3. bila kedua orang tua telah meninggal maka izin diperbolehkan dari wali.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun