Tujuh akun media sosial diduga membuat komentar tak senonoh dan tidak pantas, juga guyonan yang tak sopan, atas musibah yang terjadi. Komentar mereka terkait tenggelamnya KRI Nanggala- 402 dan menewaskan ke 53 awaknya. Polisi mengusut akun-akun tersebut, dan memastikan untuk melakukan proses hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL