Hak jenazah itu dimakamkan. Dan demikian pula kewajiban para tetangga, handai tolan, dan sanak-saudara untuk memakamkannya. Tidak ada kamusnya jenazah ditolak pemakamannya. Apalagi proses pemakamannya sudah memenuhi prosedur standar opeasional (SOP) yang diwajibkan untuk jenazah orang tertular Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL