Pengalihan atau perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha adalah peristiwa yang sering terjadi dalam dunia bisnis. Dalam konteks perpajakan, berbagai peraturan dan ketentuan diberlakukan untuk mengatur bagaimana perhitungan pajak dilakukan dalam situasi seperti ini. Ada beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi acuan dalam mengatur hal tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL