Kata prematur sering kita dengar dalam pembicaraan sehari-hari. Istilah ini lebih biasa digunakan dalam konteks kelahiran seorang bayi/janin yang belum masanya menurut perhitungan masa kehamilan seorang wanita. Bayi disebut lahir prematur, bila dia terlahir pada usia 7 bulan kelahiran, atau sebelum 28 minggu kehamilan seorang ibu. Hal itu dikarenakan pada umumnya, seorang ibu akan melahirkan setelah mengandung janin/bayi selama 9 bulan 10 hari atau 37-38 minggu.
KEMBALI KE ARTIKEL