Ketika saya menyimak sebuah berita mengenai
keputusan MK yang menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mempersulit keinginan umat Islam yang sudah pernah berhaji untuk melakukan ibadah haji lagi, saya sempat berpikir bahwa memang tidak semestinya keinginan melakukan ibadah (haji) itu dilarang. Namun, setelah itu, sebagai salah satu pemeluk Islam yang hingga kini belum sempat melaksanakan ibadah haji kemudian membayang akan semakin panjangnya daftar tunggu bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji.
KEMBALI KE ARTIKEL