Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.
Bukankah kita pegawai Kontrak?ya memang kontrak yang setiap tahun diperbaharui, bahkan baru 2014 kontrak penulis full setahun, sebelumnya selalu dipecah tau terpoptong menjadi 2 atau 3 kali setahun. entah itu untuk menyikapi THR atau tunjangan yg lainnya. tapi itulah kenyataannya. Hukum perburuhan mungkin yang nejadi alasan beberapa kebijakan ttng kontrak tersebut. sudah pasti kita juga outsourching yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak kelihatan seperti outsurching.
Harus kemanakah mengadu?
ni dia yang repot menjawabnya...kontrak individu dengan satker tanpa punya asosiasi yang memayungi kita,,,tidak ada yang mampu meperjuangkan nasib kita... hehe mengadulah kepada yang maha Kuasa bagi yang agamis religius...ke ortu bagi yang punya warisan banyak...
Egoisme regim yang saat ini terjadi sehingga tidak mau jujur mengakui bahwa pnpm adalah program yang cukup baik dibandingkan yang lainnya. yang begitu turun dana dipotong 10% maaf bukan PPN lho, begitu juga banyak pos yang harus diamplopi, itulah indonesia semoga KPK segera membuka cabang sampai tingkat Kabupaten sehingga banyak bupati dimiskinkan, kalau toh didukukng oleh parlemen...hehehe
Tulisan ini hanya mewakili sedikit teman sejawat yang galau karena surat dirjen 29 Desember 2014. tidak runut jelas karena bukan penulis, tdk sistematis jelas its ok karena emosi jiwa saja.
Sebagai pertanyaan terakhir....
Beranikah Fasilitator yang 26.000 itu demo, unjuk rasa, orasi tentang isi hati juga perjuangan isi perut?
kita tunggu saja ya...