Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan pemilu dan Pilkada menemukan adanya beberapa temuan selama penyelenggaraan Pilkada 2018.  Temuan Bawaslu selama penyelenggaraan Pilkada 2018 tersebut  antara lain (1) Masih ada pemilih yang belum dilakukan penccocokan dan penelitian (coklit) sejumlah 547.144 pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP); (2) Lebih dari satu juta pemilih belum memiliki e-KTP dan Surat Keterangan (Suket); (3) Adanya PPDP dalam Pilkada 2018 berlatar belakang politik; (4) Adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan karena tidak sesuai desain, jadwal atau lokasi yang telah ditetapkan KPU; (5) Adanya dugaan pelibatan pejabat BUMD, BUMN, Anggota TNI/Polri, Kepala Daerah, ASN, dan Kepala Desa dalam kampanye Pilkada Serentak 2018; dan (6) Adanya Pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan (Kompas, 13 Maret 2018).
KEMBALI KE ARTIKEL