Di dalam UU Nomor 7 tahun 1997 khususnya pasal 44, di sana disebutkan : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan …. dipidana 7 (tujuh) tahun”. Juga disebutkan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan … dapat dipidana 5 tahun”.
KEMBALI KE ARTIKEL