Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

100% Sate Belum Jelas Kehalalannya

29 Juni 2016   11:42 Diperbarui: 29 Juni 2016   11:49 43 1
Di dalam UU Nomor  7 tahun 1997 khususnya  pasal 44, di sana disebutkan : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan  ….  dipidana  7 (tujuh) tahun”.   Juga disebutkan bahwa  “Barangsiapa dengan sengaja  menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual  kepada umum   suatu ciptaan …  dapat dipidana 5 tahun”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun