Lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas, diantaranya didasarkan atas pertimbangan bahwa untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan perlu adanya layanan kesehatan lingkungan.
KEMBALI KE ARTIKEL