Tanggal 1 Januari 2015 lalu, Presiden Jokowi resmi menghapus subsidi BBM untuk jenis premium, serta solar ditetapkan subsidi sebesar Rp. 1.000,00.Selanjutnya harga BBM premium dan solar akan diumumkan oleh pemerintah setiap awal bulan.Harga BBM premium dan solar tersebut dihitung menggunakan rumus yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan mengacu pada harga minyak dunia, kurs rupiah terhadap dolar AS, serta faktor inflasi.Salah satu yang menjadi alasan pencabutan subsidi BBM adalah karena subsidi BBM yang mengakibatkan bengkaknya anggaran negara, dan juga subsidi BBM yang tidak tepat sasaran.