Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Hukuman Mati, Pantaskah?

8 Mei 2015   01:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:16 875 0

Death Penalty atau hukuman mati memang masih menjadi perdebatan baik di Indonesia maupun di internasional.Masih hangat dalam pembicaraan publik tentang eksekusi mati “Bali Nine”. Eksekusi mati tersebut terkait dengan tertangkapnya pelaku penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh 9 warga Australia, yang dikenal dengan nama kelompok “Bali Nine” (baca: http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/3445/1/Eksekusi.Mati.Bali.Nine ) . Penjatuhan eksekusi mati tersebut banyak menuai pro dan kontra di kalangan orang-orang Indonesia maupun internasional. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh pihak yang tidak menyetujui adanya ketentuan hukuman mati, antara lain: 1) Pidana mati bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.Hak hidup merupakan hak paling mendasar bagi manusia, sehingga negara tidak berhak mengambilnya dengan aturan apapun juga, 2) Dengan menjatuhkan hukuman mati, berarti tertutup usaha untuk memperbaiki terpidana, 3) Sanksi pidana mati menutup semua jalan untuk memperbaikinya dengan alternatif hukum yang lebih tepat apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan putusan, 4) Dalam catatan badan hukum dunia, pidana mati di berbagai negara selama ini tidak menunjukkan efek terhadap menurunnya angka kriminalitas, 5) Kebanyakan dari negara di dunia yang pernah memberlakukan pidana mati telah menghapusnya dari perundang-undangan mereka karena dianggap tidak efektif lagi, dan yang lainnya hanya mencatumkan dalam undang – undang mereka tetapi tidak pernah melaksanakannya.Menurut kelompok yang menentang hukuman mati ini, hukum dibuat bukan untuk menghukum tetapi untuk memperbaiki, oleh karena itu hukuman mati merupakan tindakan yang tidak adil karena terpidana tidak diberikan kesempatan untuk berubah, bertaubat, dan memperbaiki dirinya. Bagipara pendukung hukuman mati, salah satu alasan mereka adalah 1) Hukuman mati satu – satunya yang memberi jaminan pasti terhadap terpeliharanya hak – hak orang banyak.Rehabilitasi penjahat dapat menjadikannya tobat, namun juga memungkinkan untuk mengulangi kejahatannya,2) Hukuman mati memberi efek maksimal bagi orang lain untuk tidak melakukan tindakan pidana tersebut, 3) Ketentuan hukuman mati harus tetap ada, terutama untuk kejahatan yang dianggap serius, 4) Negara maju dan modern (se-liberal Amerika), masih mempertahankan dan menerapkkan hukuman mati, hal ini membuktikan bahwa hukuman mati masih perlu diterapkan, 4) Hak untuk hidup bagi terpidana mati menurut HAM perlu dipertimbangkan secara berbanding dengan hak hidup orang – orang yang telah dibunuh atau korban kejahatan (viktimologi), 5) Masalah kekeliruan hakim dalam pidana mati, dapat diminimalisir dengan persyaratan yang ketat dengan tahapan – tahapan hukum dalam pelaksanaannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun