sejak penyebaran covid19 di Indonesia maret lalu, sebagian besar masyarakat di Indonesia terkena dampaknya semua daerah diberlakukan sama baik daerah zona kuning, hijau terlebih zona merah. Pemerintah dengan kebijakannya tebar jaring pengaman sosial (JPS) sebagai langkah antisipasi akan dampak dari protokol dan aturan yang diberlakukan dengan standar protokol kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL