29 Februari 2020 21:01Diperbarui: 29 Februari 2020 21:02952
Kegiatan rutin tahunan yang wajib bagi seorang perangkat desa adalah memungut pajak bumi dan bangunan (PBB). Tugas diberikan Kepala Desa kepada perangkat desa sesuai wilayah kopak (kopak= istilah kelompok pajak).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.