Pandemic covid-19 berdampak pada semua sektor kehidupan termasuk pendidikan. Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020 telah memberlakukan pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan Covid-19 bagi guru dan siswa untuk semua jenjang pendidikan di seluruh Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL