Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Tetap "Pintar" dikala Pandemi. itu WAJIB !

9 September 2020   13:00 Diperbarui: 9 September 2020   13:20 53 1
Pandemic covid-19 berdampak pada semua sektor kehidupan termasuk pendidikan. Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020 telah memberlakukan pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan Covid-19 bagi guru dan siswa untuk semua jenjang pendidikan di seluruh Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun