Pada kurun waktu 2005-2008, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bersama Polres Kabupaten Langkat, giat melakukan upaya persuasif dan represif untuk menguasai kembali kawasan taman nasional yang telah dirambah. Salah satunya di Resort Cinta Raja, Seksi Besitang, BPTN III Stabat, yang telah dirambah oleh perkebunan kelapa sawit milik PT. Tunas Baru ex PT Mutiara Sei Lepan (kini dimiliki PT Megah Puspa Plantation/MPP). Hasil verifikasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, diketahui luas perambahannya adalah 53,5 hektar.