Sentralisasi merupakan kewenangan dan pengelolaan pemerintahan hanya berpusat di dalam satu pihak, yaitu pemerintahan pusat. Sedangkan desentralisasi kebalikan dari sentralisasi, yaitu kewenangan pemerintahan terbagi ke beberapa pihak, biasanya lembaga atau pemerintahan daerah. Dalam hal desentralisasi, pemerintah daerah membantu tugas pemerintahan pusat agar lebih efisien dan cakupannya luas dan menyeluruh. Sistem ini seperti sistem negara federal yang terdiri dari negara-negara otonom yang membantu negara pusat dalam pekerjaannya. Oleh karenanya, Indonesia sebenarnya menerapkan sistem negara kesatuan tapi di dalam pelaksanaannya banyak memuat nilai-nilai sistem negara federal. Pada akhirnya, orang-orang nasionalis dulu yang mengusulkan bentuk negara federal saat diskusi tentang bentuk negara Indonesia, secara tidak langsung telah terlaksana karena desentralisasi ini.
KEMBALI KE ARTIKEL