Yogya - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta senin (27/12/2010) mendatangi Mapolda DIY, melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Kulonprogo Toyo S.Dipo, karena mengeluarkan ijin penambangan pasir besi di kawasan pesisir kulonprogo yang dinilai tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang nomer 1 tahun 2003.