Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Lebih lanjut, KBBI juga mendefinisikan tentang korupsi waktu. Apa itu korupsi waktu? Masih menurut KBBI, korupsi waktu adalah penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi.
KEMBALI KE ARTIKEL