Polisi Kehutanan merupakan pejabat fungsional yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Instansi Kehutanan Pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus bidang kehutanan dan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (Peraturan Menteri kehutanan nomor P.75/Menhut-II/2014).
KEMBALI KE ARTIKEL